 | YeremiYAH Leo, SE, STh | Jun 28, 2008 |
Selamat Datang di Takhta Kasih Ministry dan Terimakasih atas kunjungan anda. Takhta Kasih Ministry didirikan pada tanggal 11 Pebruari 2007 dan merupakan suatu wadah pelayanan dalam bidang Kerohanian dan juga tidak terlepas di bidang pelayanan hukum. Adapun bidang pelayanan kerohanian (Pelayanan Mimbar, Pemulihan, Diakonia) yang di pimpin oleh Yeremiyah Leonard, SE, STh (0813 1626 3000) Dan pelayanan hukum dipercayakan kepada Advokad Januard L. Tampubolon, SH dari Kantor Pengacara/Law Office "RAJA TAMPU & PARTNERS" beralamat di Jalan Tole Iskandar (Taman Manggis Permai Blok O No. 08) Depok- Jawa Barat 16415, Telp : 021 98 56 67 57; HP : 0813 9993 8277 Takhta Kasih Ministry terbuka untuk semua Lapisan Masyarakat Indonesia maupun di Luar Indonesia.Berdasarkan hal itu Takhta Kasih Ministry mengundang semua Lapisan Masyarakat untuk berpartisipasi dalam Forum ini demi terwujudnya Indonesia Maju.  |  | Kabar Baik Kuasa, Iman dan Kasih | Jul 1, 2008 |
  | Bantuan Hukum | Jun 28, 2008 |
Kantor Advokad/Law Office RAJA TAMPU & PARTNERS, beralamat : Jalan Tole Iskandar (Taman Manggis Permai Blok O No. 08) Depok 16415. Telp : 021 98 56 67 57; Hp : 0813 9993 8277, dengan Lawyer : JANUARD TAMPUBOLON,SH. Kantor Advokad ini merupakan salah... more  | Links | |
  | Guestbook | |
 | hmm..gimana Yahwe nya udah dihadirkan belum di persidangan??? Ada2 aja deh pihak pro Yahwe ini :P |
 | Kalo gak tahu siapa nama Tuhan sebelum ada manusia, maka Yahwe/YHWH harus dihadirkan dalam persidangan, sebagai pihak yang dilecehkan.
Hakimnya sakit perut, ketawa, ada kasus yg begini..ada ada saja.. |
 | bener2 gila, sampe pergi kepengadilan. Di Malaysia malah sebaliknya. Pengadilan Malaysia rasanya lebih baik/intelek dari disini.
seharusnya sebelum pergi ke pengadilan, cari tahu dulu siapa nama Tuhan sebelum manusia ada......ayo siapa ?
|
 | Shalom Saya merasa ditelepon oleh seseorang yang tidak ada hubungannya sama sekali urusannya dengan Bapa YHWH. Ybs. sama sekali tidak memahami arti HAM PBB 1948 khususnya ps. 18. Kehadiran KS-ILT nampaknya justru dianggap sebagai "dukungan" untuk memaksakan kehendak. PL-Ibrani & PB-Greek adalah "milik" publik, siapapun punya hak yang sama untuk menerjemahkan dengan pertimbangan masing2. Jika LAI menerjemahkan "apa yang terbaca" bukan "apa yang tertulis" untuk kasus "YHWH" atau jika LAI menerjemahkan hasil terjemahan dari bahasa Inggris yang memuat terminologi "LORD" dan "GOD", maka LAI jelas tidak merugikan siapapun, dan "penuntut" tidak akan memperoleh apapun kecuali "kebencian" satu sama lain. Tidak ada kata pengantar untuk Alkitab-LAI. Terjemahan bukanlah produk hukum. Saya bukanlah termasuk "ahli". Seseorang yang menyatakan diri sebagai "ahli" haruslah mampu menunjukkan :kualifikasi" yang terpercaya dalam bentuk pengakuan hitam di atas putih secara legal. Alangkah tololnya saya jika menyatakan diri sebagai "ahli". Tindakan "hukum" pemejahijauan LAI, saya anggap hanyalah "merusak" citra kehadiran KS-ILT. Saya tahu persis HAM bahkan pengajar Kewarganegaraan yang memuat HAM. Hanya pribadi yang sangat gegabah bahkan "konyol" sajalah yang menyatakan diri atas nama YHWH menelepon saya serta menyatakan saya menolak panggilanNya. Silakan merenung atas "sepak-terjang" Anda ketika menyatakan diri mau mengagungkan nama YHWH. Kristian H. S |
 | Shallom..boleh saya mengundang bapak untuk berdialog dalam waktu dekat ini di multiply tentang dasar yang anda pegang namun akhirnya berujung di pengadilan?? |
 | warna blognya biru/hitam? harap tulisannya putih, sehingga mudah membacanya. |
   |  |   | Ruang Kesaksian Pelayanan | Jul 2, 2008 |
Nama BAPAKU YHWH (Yahweh) bukan Allah/ALLAH ( Yoh 17:6-8) 2 Photos, 2 comments
|
     |
| |
|